Tidak hanya itu, sambungnya, pengakuan tersangka sudah 11 kali masuk penjara.
"Kasusnya sama, yakni pencurian. Statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat," ujarnya.
Kepada petugas, dia mengaku menyesal dan berjanji akan berhenti melakukan kejahatannya tersebut.
"Saya menyesal, setelah ini saya akan taubat nasuha karena ingat anak saya. Ini sudah terakhir kali saya mencuri," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Polsek Jelutung. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
curi besi 11 kali keluar masuk masuk penjara pria di jambi ditangkap residivis pencuri besi ditangkap polisi
Artikel Terkait