SERANG, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Serang mencatat 101 Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 29 kecamatan reaktif Covid-19 saat di rapid test. Tes sebelumnya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Sulyantarudin mengatakan, terdapat 101 PTPS yang reaktif COVID-19 saat di rapid test pada tanggal 28 November 2020.
"Ada beberapa yang reaktif. Reaktif itu 101 orang, tersebar di 29 Kecamatan," katanya, Senin (30/11/2020)
Dia menjelaskan, pengawas yang diketahui reaktif diwajibkan melakukan isolasi mandiri. Kemudian, Bawaslu akan melakukan rapid test kembali kepada pengawas yang reaktif tanggal 3 Desember 2020 mendatang.
Jika ada yang reaktif dua kali, pengawas akan dilakukan swab. Setelah itu, pihaknya akan menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk memberikan kepuasan.
"Yang reaktif kami minta karantina mandiri. Nanti tanggal 3 Desember mau di rapid ulang. Khusus yang reaktif saja. Kalau reaktif kembali, kami dorong ke swab dulu. Kalau swab positif, kami nunggu arahan dari Bawaslu RI," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait