Martri juga menjelaskan dari 10 orang pelaku yang diamankan yaitu EK, MR, AB, AA, IS, GI, FH, AG, NH, dan RD, salah satunya merupakan ketua geng motor All Star yang juga petugas security di salah satu perusahaan di wilayah Serang.
"Mereka kita sangkakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 11 ayat 1 huruf a, juncto pasal 26 perda 1 2021. Termasuk Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, karena tidak semuanya membawa sajam. Sementara senjata tajam ada 7," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/7/2021) dini hari sebuah video ratusan anggota geng motor bersenjata tajam, memblokade Lampu Merah Ciceri, Kota Serang. Mereka mengacung-acungkan berbagai macam jenis sajam, seperti celurit, golok dan lain sebagainya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait