BATAM, iNews.id - Tahanan berinisial DS meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Selasa (2/5/2023). Polisi menyebut korban tewas akibat mengidap penyakit paru-paru berdasarkan hasil autopsi.
"Dari hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter yang memeriksa jasad korban menjelaskan bahwa penyebab kematiannya karena ada penyakit di organ paru-paru," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (5/5/2023).
Dia mengatakan, dari hasil autopsi yang disampaikan dokter, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan, yang bersangkutan memang punya riwayat sakit sesak napas," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra, menjelaskan warga binaan yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam itu semula diketahui mengalami sesak napas pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat kejadian, pihaknya juga sempat melakukan tindakan penyelamatan dengan membawa korban ke klinik rutan.
"Setelah diperiksa oleh dokter kami, korban diarahkan ke rumah sakit terdekat, yakni RSUD Embung Fatimah. Tapi, setelah sampai di sana, nyawa korban sudah tidak tertolong," ujarnya.
Dia menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Kasus itu akan menjadi pelajaran penting bagi lembaganya untuk lebih memperhatikan apabila ada kejadian serupa.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait