KENDARI, iNews.id – Lima pelaku dan penadah pencurian motor (curanmor) ditangkap tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Diduga komplotan ini telah beraksi di 30 lokasi.
Kelima tersangka yakni AP (24) sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya ARS, AS (22), A (25) serta I (22) merupakan penadah.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, awalnya tersangka ARS memesan sepeda motor dari pelaku utama AP. Selanjutnya setelah menerima motor hasil curian, ARS kembali menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka AS, A dan I.
Setelah itu, tersangka AS, A serta I juga menjual motor hasil curian tersebut kepada orang lainnya lagi untuk mendapatkan keuntungan.
"Perbuatan para pelaku dan penadahan atas sepeda motor curian tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak akhir 2020 sampai Maret 2021," ujar Didik, Rabu (24/3/2021).
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik berbagai tipe. Dari jumlah BB tersebut delapan unit telah terbit laporan polisi, sementara lima unit lainnya masih diidentifikasi pemiliknya.
Didik menjelaskan, awalnya polisi menangkap AP di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, 18 Maret 2021 lalu. Dari pengembangan itu polisi berhasil menangkap keempat penadah.
Tersangka AP yang juga residivis kasus yang sama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Didik mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait