BAUBAU, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena memberi miras kepada adik perempuannya yang baru berusia 5 tahun. Ironisnya, pelaku mengaku memberi miras hanya karena bercanda dan untuk konten di media sosial.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: