ENDE, iNews.id - Sebanyak 28 anggota Satpol PP yang berjoget dan konsumsi miras akhirnya dihukum. Tiga diantara anggota Satpol PP Kabupaten Ende, NTT itu dipecat.
Sebanyak 25 anggota lainnya mendapat hukuman fisik dan di sel. Video pesta miras dan joget 28 anggota Satpol PP itu direkam pada Kamis (15/7/2021).
Video itu sempat viral di Media Sosial dan memicu kemarahan warga, Berikut video selengkapnya.
Editor : Tuty Ocktaviany
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: