FAKFAK, iNews.id - Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.
Galian C Ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
pengusaha
eksekusi lahan
Bagikan Artikel: