Video Ratakan Lahan Pribadi,  Pengusaha di Eksekusi ke Rutan Fakfak

FAKFAK, iNews.id - Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.

Galian C Ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang. 


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: