Video Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara

TANGERANG, iNews.id - Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai disidangkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman empat tahun dan sembilan tahun penjara. Kasus itu berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasil rapid test.

Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: