JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus pelaku perampokan sadis yang menembak korbannya menggunakan air softgun hingga lima kali di Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
penangkapan
perampok sadis
Bagikan Artikel: