PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek tempat usaha penjualan obat-obatan dan kosmetik ilegal dari sebuah tempat usaha di Perumahan Grand Mutiara, Pekanbaru, Riau. Obat-obatan dan kosmetik yang disita terdiri dari 27 jenis berupa serum, alat suntik, tablet dan kosmetik.
Selain menyita puluhan jenis obat dan kosmetik, polisi turut menangkap pemilik usaha berinisal TW. Tersangka TW yang sudah menjalankan usahanya satu tahun ini memasarkan obat dan kosmetik melalui aplikasi online.
Peredaran obat dan kosmetik ilegal terungkap berdasarkan hasil patroli cyber Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan transaksi jual beli obat dan kosmetik ilegal melalui aplikasi jual beli online yang beralamat di Pekanbaru.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News