SAMARINDA, iNews.id - Empat dari 137 narapidana (napi) yang dibebaskan di rumah tahanan (Rutan) II A Samarinda, Kalimantan Timur, menolak dibebaskan setelah masuk dalam program asimilasi pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya Ambo, seorang napi yang terlibat kasus narkoba telah menyelesaikan 2,5 tahun dari 4,5 tahun masa tahanannya.
Menurut Ambo, dirinya tidak punya tempat tinggal dan betah tinggal di rutan. Untuk iti, dia minta tetap ditahan sampai habis masa tahanan.
Di samping itu, dia takut ke luar tahanan karena wabah virus corona di lingkungan masyarakat. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News