BATAM, iNews.id - Tiga pria ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba seberat 46 kilogram sabu. Pelaku berinisial N, MD dan MY ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkoba. Sabu asal Malaysia tersebut disimpan di gudang masjid dekat rumah pelaku.
Diduga, pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Selain itu, pelaku mengirimkan sabu dengan cara bertahap untuk dikirim ke luar Batam.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: