PRINGSEWU, iNews.id - Tukang urut tradisional melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah sang anak melaporkan kejadian yang dialaminya ke orangtua dan dilanjutkan ke polisi.
Pelaku, AG, akhirnya ditangkap petugas Mapolsek Gading Rejo, Lampung. Tidak ada rasa menyesal di wajah pelaku usai melakukan tindak asusila sesama jenis itu.
AG melakukan aksinya ketika tengah memijat korban, MW, di Pekon Bulurejo, Lampung.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
cabul anak
tukang pijet cabul
Bagikan Artikel: