KOLAKA, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi karena menganiaya pacarnya dengan menggunakan sebilah parang. Pelaku kesal karena sang pacar menolak diajak berhubungan intim,
Akibat kejadian itu korban, YS mengalami luka pada tangan dan telinga. Korban langsung dilarikan ke RS Benyamin Guluh Kolaka. Sementara pelaku diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
penganiayaan
hubungan intim
Bagikan Artikel: