TANGERANG, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menembak mati residivis bandar narkoba. Tersangka, MG merupakan bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi target operasi kepolisian sejak satu tahun lalu.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya bandar kecil DY di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang belum sempat dijual, senjata tajam, alat timbang, dan alat hisap bong, serta sejumlah barang bukti lain.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mengungkap bandar besar pemasok sabu kepada tersangka MG. Sementara tersangka DY dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News