PANDEGLANG, iNews.id - Pemerintah sudah mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022 lalu. Namun banyak warga Pandeglang, Banten yang belum mengetahui kebijakan pemerintah itu. Mereka mengaku masih menyaksikan siaran TV analog hingga 6 November 2022.
Seperti di Kampung Ciomas Barat, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten. Warga sudah tidak bisa menikmati siaran TV analog sejak 4 hari lalu Warga mengeluh karena harus membeli Set Top Box (STB) yang harganya cukup tinggi. Apalagi saat ini alat tersebut harus di instalasi oleh ahlinya yang tentunya mengeluarkan biaya.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
set top box
TV Digital
Bagikan Artikel: