BARITO UTARA, iNews.id - Tiga kapal Tongkang diamankan tim gabungan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Tiga kapal diamankan karena tidak memiliki izin Surat Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (SPKP2B).
Tiga kapal Tongkang di Das Barito, Teluk Mati, Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan tim gabungan Dinas Pertambangan dan Energi, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (11/3/2018) siang.
Saat diamankan kapal Tongkang ini tengah memuat 200 metrik ton batu bara dari Kabupaten Murung Raya menuju luar daerah Kalimantan Tengah tanpa izin dari dinas terkait.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Tengah menegaskan perusahaan pemilik kapal sudah dilarang beroperasi dan dihentikan izinnya oleh pihak ESDM karena menyalahi aturan.
Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News