JAMBI, iNews.id - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir pemeriksaan pekan lalu. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap kepada anggota DPRD Jambi sebesar Rp6 miliar.
Zumi Zola tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Farisi. Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018.
Dalam dakwaan, Zumi disangkakan menerima uang senilai Rp6 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai ketok palu agar segera mengesahkan APBD Provinsi Jambi 2018. Sementara dalam gratifikasi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News