TANGERANG, iNews.id - Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Tangerang-Pasar Kemis, AS (24), ditangkap petugas kepolisian dari Resor Metro Tangerang Kota, usai memperkosa penumpangnya berinisial RA di sebuah hotel yang terletak di kota itu.
Dalam melancarkan nafsu bejatnya, pelaku terlebih dahulu memberikan minuman yang telah dicampurkan obat tetes mata kepada korbannya. Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku lalu membawanya ke hotel.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dalam milik korban, obat tetes mata, air minum, bukti pembayaran hotel, angkot, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News