PALU, iNews.id - Petugas satgas pangan menemukan 53 ton minyak goreng kemasan yang ditimbun di dua gudang milik perusahaan distribusi CV AJ. Kedua gudang ini kemudian disegel.
Penimbunan diduga dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Kini pemilik perusahaan diperiksa di Mapolda Sulawesi Tengah dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 Miliar.
#MinyakGoreng #Minyak #PenimbunanMinyakGoreng
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: