SERANG, iNews.id - Keluarga Puspita Boru Simbolon yang menjadi korban tsunami di Selat Sunda dimintai uang untuk membayar jasa pemulangan jenazah formalin dan mobil jenazah yang seharusnya tidak dibebankan. Keluarga korban mengaku membayar Rp800.000 untuk jenazah balita dan Rp3,9 juta untuk jasad Puspita.
Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap empat karyawan yang bertugas di instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal di RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang, Banten. Mereka adalah seorang Kepala Forensik, dua anggota forensik, serta seorang sopir ambulan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Tuty Ocktaviany
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
pungli
korban tsunami
Bagikan Artikel: