PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua selebgram wanita karena mempromosikan situs judi online. Keduanya berinisial RA (18) dan FP (21). Dua selebgram tersebut mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadi.
Polda Kalteng dalam keterangannya Rabu, 24 Juli 2024 menyebutkan, dalam dua bulan, kedua selebgram itu meraup untung jutaan rupiah.
Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: