Preman Bercelana Ormas Ditangkap usai Palak dan Bubarkan Marching Band TK di Tangsel

TANGSEL, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua anggota ormas yang viral setelah melakukan pemalakan di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Tangerang Selatan, Banten. Kedua pelaku, S dan EN, ditangkap di dua lokasi persembunyian tanpa perlawanan berarti kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sabtu (15/2/2025).

Pelaku memalak guru TK dengan dalih meminta "jatah keamanan" dan mengancam menggunakan senjata tajam. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cisauk. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis tentang pemalakan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi juga akan memberikan trauma healing kepada anak-anak TK yang menyaksikan peristiwa tersebut agar dapat pulih dari rasa takut dan trauma.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: