Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka

MUAROJAMBI, iNews.id - Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan  membakar lahan lain seluas empat hektare.

Lahan yang dibakar berada di Desa Sukamaju, Mestong, Muarojambi, Jambi. Kakek AP tertangkap tangan membakar lahan pada Kamis (14/9) lalu.

Sedangkan anaknya yang ikut ditangkap tidak ditemukan unsur pidana. Saat ini Rabu, (20/9) pelaku ditahan di Polres Muarojambi.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: