PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan liar (illegal loging) di dua lokasi Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 52 ton kayu olahan hasil pembalakan liar.
Selain mengamankan puluhan ton kayu, polisi juga menyita satu unit truk dan satu unit kapal pompong. Kayu berbagai jenis ini dijarah dari area konsensi PT Satria Perkasa Agung di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Suanarto mengatakan kayu tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Pulau Serapung dengan cara dihanyutkan melalui kanal-kanal.
Pelaku dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News