KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar perdagangan ribuan kosmetik ilegal online di Kecamatan Baruga, Kendari.
Pemilik ribuan kosmetik ilegal, AJ diamankan petugas beserta barang bukti. Kosmetik tanpa izin edar itu diduga mengandung bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan kulit.
Untuk mengetahui hal tersebut, Polda Sultra bekerja sama dengan BPOM Kendari menguji di laboratorium. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News