TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan WN Srilangka sebagai tersangka pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terikat lakban dan terbungkus selimut di Sungai Cisadane. Tersangka mengaku membunuh korban di rumah kontrakan di kawasan Pondok Aren itu karena ingin menguasai harta korban.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: