PANDEGLANG, iNews.id - Inilah Kasda Hartono (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Dinas Perkim Kabupaten Pandeglang. Ia harus terjerat hukum lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 185 juta Rupiah.
Modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi sebuah proyek prasarana di Pemprov Banten pada 2023 lalu kepada korban. Namun hingga waktu yang ditentukan proyek tersebut pun tak kunjung korban dapatkan.
Atas perbuatannya itu Kasda Hartono terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: