Kronologis Penetapan Zumi Zola sebagai Tahanan KPK

JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari beberapa kontraktor.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji proyek-proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola bersama dengan Arfan juga menerima hadiah Rp6 miliar.

Sebelumnya, nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada 25 Januari 2017, KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk memasukkan nama Zumi Zola ke dalam daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Dalam surat itu, disebutkan bahwa status Zumi Zola adalah tersangka.

Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani KPK.

Berulang kali Zumi Zola membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan "uang ketok" sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Namun bantahan itu semua kandas setelah KPK secara resmi menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka.

Pada 15 Februari 2018, Zumi Zola menjalani pemeriksaan di KPK dalam statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya, KPK memanggil Zumi pada Senin 2 Maret 2018, namun Zumi tidak hadir.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD Jambi 2018. Kasus ini terungkap saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: