Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa Sabu 1,8 Ton

BATAM, iNews.id - Bea Cukai Kota Batam menangkap sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 ton. 

Kronologi penangkapan, Selasa (20/2/2018), sekitar pukul 03.00 WIB, kapal patroli Bea Cukai menangkap kapal Taiwan di perairan dekat Pulau Mariam. Dari hasil pemeriksaan didapati anak buah kapal (abk) tidak miliki paspor dan kapal tidak memiliki dokumen resmi. 

Kapal ditangkap karena masuk ke perairan Indonesia dan mengibarkan bendera Singapura. Pukul 10.30 WIB kapal patroli Bea Cukai menarik kapal tersebut ke Dermaga Zetty Kawasan Logistik Sekupang untuk memeriksa isi kapal.

Tim Bea Cukai yang berjumlah 15 orang melakukan pemeriksaan isi kapal karena mencurigakan. Alhasil, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam 86 karung, yang masing-masing memiliki berat 21 kilogram, dengan total 1,8 ton.

Empat anak buag kapal (ABK) diketahui merupakan warga China diperiksa Mabes Polri. Keempat ABK yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Wi (Nahkoda/43), Liu Yin Hua (63).

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: