KPU Ancam akan Sanksi Paslon jika Nekat Kampanye di Luar Jadwal dan Zonasi

JAKARTA, iNews.id - KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 di mana masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Jika paslon nekat berkampanye termasuk kampanye akbar di luar jadwal dan zonasi yang telah ditentukan maka terancam akan diberikan sanksi.

Produser: Reza Ramadhan


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: