JAMBI, iNews.id - Penyidik KPK bersama aparat kepolisan menggeledah kantor dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Arfan. Usai digeledah, KPK mengamankan tas, kardus, dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
KPK menggeledah rumah dinas Arfan di RT 10 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi, dengan tertutup. Sebelumnya, Arfan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap dua anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi.
Video Editor : Ginta FR
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: