BINTAN, iNews.id - Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Kodim 0315/Bintan berhasil mengamankan 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di salah satu pelabuhan tikus yang berada di Desa Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap ketika sedang menunggu perahu yang akan membawanya ke Malaysia.
Selain mengamankan puluhan calon tenaga kerja itu, aparat juga menangkap seorang pengurus yang diduga mengatur keberangkatan para TKI ilegal tersebut.
Para TKI ilegal itu berasal dari Aceh, Lombok, Madura, dan Jawa Barat. Untuk dapat bekerja di salah satu kebun karet Malaysia, mereka mengaku dimintai biaya Rp2-3 juta per orang sebagai biaya transportasi.
Selanjutnya, puluhan TKI ilegal itu dibawa ke markas kodim di Tanjung Pinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News