TANJAB TIMUR, iNews.id - Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran di lahan perkebunan sawit milik koorporasi PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019. Dalam kasus pembakaran lahan seluas 45,47 hektare ini, pihak perusahaan harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: