HALMAHERA UTARA, iNews.id - Imigrasi Kelas II Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Filipina. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ke-10 WNA ini sudah bertahun-tahun tinggal di Desa Yendeleu dan telah berbaur dengan masyarakat setempat. Mereka bahkan juga fasih berbahasa Indonesia.
Para WNA mengaku datang sendiri ke Desa Yendeleu untuk menangkap ikan sebagai nelayan tradisional. Namun dari informasi yang beredar, mereka diselundupkan oleh seorang pengusaha ikan di desa setempat untuk melakukan aktivitas ilegal.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News