JAMBI, iNews.id - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet). Delapan orang pelaku berhasil dibekuk di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.
Satu orang di Jambi Timur merupakan operator dan satu orang di Jelutung sebagai penjual chip domino. Para pelaku sudah menjalani judi online selama 1 tahun.
Modusnya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: