Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp42 M, Polda Jambi Tangkap 4 Tersangka

JAMBI, iNews.id - Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar. Bersama barang bukti, polisi mengamankan empat tersangka asal Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka inisial YF, CD, ZI dan BN ditangkap di Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keempat orang tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk menyelidikan lebih lanjut.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: