KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Dua orang ibu rumah tangga di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena tertangkap basah mengedarkan obat terlarang daftar G.
Baria alias Ibah (32), warga Pasar Keramat, Sampit, Kalimantan Tengah ini hanya bisa pasrah saat petugas dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur menggiringnya ke kantor Polisi.
Warga Pasar Keramat ini tertangkap tangan saat tengah menjual obat daftar G jenis Carnophen atau Zenith. Ibah berhasil ditangkap setelah Polisi mengamankan Mitha yang menjadi bandar pil Carnophen.
Dari tangan Mitha Polisi mengamankan 4.300 butir pil Carnophen. Sementara dari tangan Ibah Polisi mendapatkan 293 butir pil Carnophen.
Atas perbuatannya petugas menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News