TARAKAN, iNews.id - Dua wanita ditangkap karena kedapatan membawa 4 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam 2 koper pakaian. Sabu tersebut dikemas dalam 24 bungkus plastik bening dalam 8 paket bungkus plastik besar.
Dari interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia. Keduanya di janjikan upah masing-masing sebesar Rm10.000 atau setara dengan Rp35 juta.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: