Dibanderol Rp3,5 Juta, Mahasiswi di Tangerang Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap

TANGERANG, iNews.id - Seorang mahasiswi di Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjual bayi sendiri hasil hubungan gelap dengan sang pacar. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perdagangan bayi via Instagram yang dikelola tersangka AP, warga Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (18/10/2018).

Kabar terbaru, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SUK (mahasiswi asal Sukomanunggal), BOB (pacar SUK warga Tangerang Selatan) dan YB (perantara penjualan bayi warga Sumedang).

Bayi yang dijual SUK adalah anak hasil hubungan gelap dengan BOB, teman kuliah di Tangerang. Wanita tersebut nekat menjual bayinya karena belum siap mempunyai anak dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Bayi tersebut dijual kepada MFZ warga Jambangan, Surabaya dihargai Rp3,5 juta. Pelaku beralasan uang tersebut untuk pengganti biaya persalinan.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: