Detik-Detik Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara hingga Diperiksa Polda Metro

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Menurut keterangan Polda Metro Jaya, dia diduga akan bepergian ke luar negeri.

Polri sebelumnya berjanji tetap memproses hukum Ratna meskipun telah meminta maaf atas cerita bohong (hoaks) penganiayaan yang dialaminya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penyebar berita bohong yang membuat keonaran dapat dijerat UU ITE dan diancam dengan pidana 10 tahun penjara.

Polisi akan melihat peran Ratna dan orang-orang lainnya yang turut menyebarkan berita tersebut. Kendati demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status Ratna Sarumpaet baru sebagai saksi untuk diminta keterangan.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah dianiaya sejumlah orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, 21 September lalu. Pengakuan aktivitis perempuan itu mencuat ke publik setelah foto yang menampilkan wajah Ratna dalam kondisi bengkak dan lebam viral di media.

Sempat menjadi polemik, Ratna mengakui penganiayaan yang dialaminya adalah hoaks. Dia mengonfirmasi bahwa luka lebam di wajahnya terkait prosedur sedot lemak yang di rumah sakit bedah kecantikan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: