Buron 4 Tahun, Terpidana Ini Ditangkap di Bandara Minangkabau Usai Ibadah Haji

JAMBI, iNews.id - Dalam rekaman video amatir terpidana kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau usai menjalankan ibadah haji, Senin (24/9/2018). Diketahui, terpidana sempat buron selama empat tahun

Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Unit Sungai Penuh, Kayu Aro hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Kejati Jambi. Terpidana terbukti telah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat 2 huruf B UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: