JAMBI, iNews.id - Dalam rekaman video amatir terpidana kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau usai menjalankan ibadah haji, Senin (24/9/2018). Diketahui, terpidana sempat buron selama empat tahun
Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Unit Sungai Penuh, Kayu Aro hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Kejati Jambi. Terpidana terbukti telah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat 2 huruf B UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
kasus kredit fiktif
Bagikan Artikel: