TANGERANG SELATAN, iNews.id - Kecelakaan bus maut di Subang beberapa waktu lalu telah menewaskan 11 pelajar. Pasca insiden itu, Dishub Tangerang Selatan memperketat uji KIR di wilayahnya. Uji KIR wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan saat mengangkut penumpang.
Pengecekan dilakukan mulai dari masa berlaku uji KIR, emisi hingga perlengkapan bus. 13 PO bus yang beroperasi di Tangsel wajib melakukan pengecekan secara berkala.
Dishub Tangsel juga meminta PO bus melakukan tes kesehatan terhadap pengemudi. Tujuannya agar tidak terjadi human error yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News