Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ini Diancam Bui 8 Tahun

PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang pesawat Lion Air, Frantinus Nirigi digiring ke Mapolresta Pontianak Kota(28/5/2018) malam, setelah diamankan keamanan Bandara Internasional, Supadio, Pontianak.

Ulah pria lulusan Fisipol, Universitas Tanjungpura Pontianak ini sempat menimbulkan kepanikan di pesawat Lion Air, karena mengaku membawa bom.

Polresta Pontianak Kota masih menetapkan status Frantinus sebagai terperiksa karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Selain itu, dua pramugari juga ikut diperiksa untuk mencocokkan keterangan mereka.

Atas perbuatannya, Frantinus dijerat Undang-Undang Penerbangan Pasal 437 dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: