Bawa 1,8 Ton Sabu, Bea Cukai Tangkap Kapal Berbendera Singapura

BATAM, iNews.id - Bea Cukai Kota Batam menangkap sebuah kapal bendera Singapura di perairan Pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau. Kapal KM 61870 itu ditangkap lantaran melintas di perairan Indonesia, Selasa (20/2/2018). 

Namun saat diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa narkoba jenis sabu seberat 1,8 ton. Kapal yang tidak memiliki dokumen  resmi tersebut kemudian dibawa petugas bea cukai ke Dermaga Jetty Kawasan Logistik Sekupang.

Setibanya di kawasan Logistik, tim dari Bea Cukai memeriksa isi kapal dan menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam 86 karung, yang masing masing memiliki berat 21 kilogram, dengan total 1,8 ton.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: