TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu (30/8). Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara.
Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: