Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta dan Dihukum Pidana

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu (30/8). Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara.

Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: