TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada perayaan Tahun Baru 2024. Larangan ini tertuang dalam surat edaran oleh Pemkot Tangerang Selatan untuk para ASN.
ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas tanpa ijin dari pimpinan pada perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi tegas. Pemkot Tangerang Selatan meminta mobil dinas yang tidak digunakan dikembalikan ke masing-masing instansi dan kantong parkir yang disediakan.
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
TAG :
pemkot tangsel
tahun baru
Bagikan Artikel: