BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game online Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
Game PUBG memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan, sehingga dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: