TANGERANG, iNews.id - Berbekal remakan CCTV, Unit Resmob Polresta Tangerang akhirnya menangkap pelaku perampokan minimarket di Solear, Tangerang. Saat diminta menunjukkan barang bukti yang disimpan, kedua pelaku YS dan NN mencoba mengelabui petugas dan berusaha kabur.
Dari rumah pelaku NN, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan aksi kejahatan. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: